Home Info Agribisnis Perikanan Industri Ikan Hias Wajib Diatur Perpres

Industri Ikan Hias Wajib Diatur Perpres

1063
SHARE

Rencana soal adanya aksi nasional dalam industri ikan hias bakalan dituangkan di sejumlah peraturan presiden usai kinerja industri ini memang terhambat soal prosedur ekspor kala berlangsung secara berbelit-belit.

Andri Wahyono selaku Asisten Deputi Sumber Daya Hayati dari Kemenko Maritim memberikan keterangan kalau instansinya bakalan mengoordinasi akan rencana aksi itu. Dan upaya mereka itu diharapkan bakalan mampu mengangkat ikan hias jadi salah satu industri primer yang ada di Indonesia.

“Memang sejauh ini industri ikan hias yang ada di Indonesia nampak kian turun usai banyak perizinan dalam melangsungkan usaha ini berbelit dan sangat lambat dalam penanganannya. Masalah biaya dan waktu, juga menyulitkan pihak eksportir,” ungkap Andri.

Dalam tambahannya, dibandingkan semua usaha yang ada di beberapa negara semisal Singapura, Kamboja, Pakistan, dan Vietnam, memang industri ikan hias di Indonesia sangat tertinggal. Sejauh ini soal kualitas dan hasil dari Indonesia juga sama sekali minim dibandingkan 4 negara di kawasan Asia itu.

Berkaitan dengan regulated agent memang saat ini mewajibkan semua ikan-ikan itu harus menjalani pemindai (X-Ray), dan pelaku industri ikan hias sejauh ini sama sekali tak keberatan, namun pihak bandara sama sekali tak mampu menjamin eksportir akan ketinggalan pesawat usai proses pemindaian memakan waktu yang relatif lama.

“Ini bakalan bisa merugikan eksportir jika kargo ikan tertinggal di dalam pesawat, mengingat pengemasan dalam segi ekspor ikan hias sama sekali tak mudah dibanding kemasan barang. Jika mengikuti SNI, maka ikan-ikan akan mati. Kini pemerintah pantasnya membenahi peraturan yang ada,” tutup Andri.