Home Info Agribisnis Tak Ada Kepastiannya Penerbitan Inpres Moratorium Kelapa Sawit

Tak Ada Kepastiannya Penerbitan Inpres Moratorium Kelapa Sawit

1124
SHARE

Sampai dengan saat ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sama sekali tak dapat memastikan mengenai penerbitan instruksi presiden yang bakalan jadi payung hukum dalam pengesahan moratorium izin soal perkebunan kelapa sawit.

“Inpresnya memang telah di tahapan final, ini sudah lama, malahan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sejauh ini  sudah tak membahas soal ini,” kata Direktur San Afri Awang selaku Jenderal Planologi Kehutanan KLHK menanggapi pertanyaan media.

Dalam rencana semula, meang inpres soal moratorium bakalan diteken sejalan adanya dua peraturan presiden soal dijalaninya program reforma agraria. Keduannya yakni mengenai Perpres soal Reforma Agraria serta Perpres soal Tata Cara Penyelesaian Penguasaan Tanah yang dilakukan Masyarakat, ini kawasan yang ada di Dalam Kawasan Hutan.

Simak Juga:  Pohon Kurma Sebenarnya Bisa Tumbuh di Indonesia atau Tidak ?

Soal perpres pertama, dalam waktu yang sama Awang memberikan keterangan kalau sampai kini masih digodok pihak Kemenko Perekonomian. Dimana, draf perpres soal pelepasan kawasan hutan memang sudah di tahapan final serta kini masih dipelajari Sekretariat Kabinet.

Soal moratorium izin yang mengatur perkebunan kelapa sawit sejauh ini merupakan janji dari Presiden Joko Widodo kala ada acara peringatan Hari Hutan Internasional yang digelar di Pulau Karya (Kepulauan Seribu, Jakarta) di tanggal 14 April 2016. Langkah ini semisal mengerem ekspansi lahan, dan semua pelaku usaha kelapa sawit saat ini memang diharapkan bisa fokus dalam menggenjot angka produktivitas mereka.

Dalam langkah awalnya, pemerintah akan berencana memutuskan moratorium dalam jangka 5 tahun. Tapi, Awang mengatakan juga kalau soal waktu penundaan izin akan diperpendek jadi 3 tahun. Maka keputusan terbitnya di kisaran tahun 2017-2020.

Simak Juga:  Daun Kelor, Sumber Cuan bagi Emak-Emak di Bantul

Mengenai perubahan tersebut dilakukan lantaran adanya perubahan kebijakan selepas diadakannya pilpres 2019. Dimana pengurangan waktunya memang dirasa akan cukup dalam mengelola semua tata kelola perizinan serta juga menggenjot angka industri kelapa sawit di tingkat nasional.