Kelangkaan garam dipasar membuat harga garam meroket naik di sejumlah pasar di beberapa daerah di Indonesia. Mengatasi hal tersebut, pemerintah melalui Kementerin Perdagangan (Kemdag) telah menerbitkan izin impor garam untuk bahan baku dan garam konsumsi sebanyak 75.000 ton. jika sesuai rencana, garam impor tersebut akan masuk Tanah air pada 10 Agustus 2017.
Izin impor tersebut dikeluarkan setelah mencapatkan rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). KKP telah merestui atas pencatatan dari tim verivikasi yang sudah dilakukan selama beberapa pekan terakhir.
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL), Brahmantya Satyamurti Poerwadi menyebutkan , hingga saat ini stok garam rakyat dan PT Garam masih kurang jauh dari produksi normal garam konsumsi sebulan sebesar 166 ribu ton dari garam rakyat. Dari bulan Mei hingga Juli stok garam rakyat yang sudah ditambah dari PT Garam sebesar 6.200 ton. “ucapnya”
Jumlah kuota impor untuk bahan baku garam dan garam untuk konsumsi nantinya akan dilihat dari waktu panen yang akan dilakukan oleh petani rakyat. Saat ini curah hujan masih sangat tinggi sehingga membuat panen yang dilakukan tidak bisa optimal dan masih belum mampu untuk memenuhi kebutuhan garam nasional.
Selain itu, kuota impor garam juga ikut memperhatikan rancangan kuota yang sudah dibuat pada 2016. Pada sebelumnya pemerintah sudah memiliki kuota impor garam sebesar 226.000 ton di tahun 2017. Namun, hal tersebut terhenti setelah PT Garam bermasalah pada impor tahap pertama sebesar 75.000 ton.