Home Investasi Ekspor Untuk Ekspor Lobster Kementerian Kelautan Gandeng Kejagung

Untuk Ekspor Lobster Kementerian Kelautan Gandeng Kejagung

5
SHARE
Lobster
Izin Ekspor Lobster Diterbitkan dan gandeng Kejagung

Pendahuluan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali membuka keran ekspor lobster setelah sempat terhenti selama dua tahun akibat kasus korupsi. Kali ini, KKP menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memastikan tata kelola ekspor lobster yang akuntabel dan berkelanjutan.

Kebijakan Baru Ekspor Lobster

Kebijakan baru ekspor lobster tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.7/2024 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan. Peraturan ini mengatur beberapa hal penting, di antaranya:

  • Syarat ekspor: Hanya lobster budidaya yang boleh diekspor, dengan minimum size 125 gram untuk lobster pasir dan 150 gram untuk lobster mutiara.
  • Penerbit izin: Izin ekspor lobster diterbitkan oleh Balai Besar Perikanan Budidaya Laut (BBPBL) di bawah koordinasi KKP.
  • Pengawasan: Kejagung akan mengawasi proses penerbitan izin dan pelaksanaan ekspor lobster untuk mencegah korupsi dan penyalahgunaan izin.
Simak Juga:  Jenis - Jenis Rumput di Indonesia

 

Tujuan Kebijakan Baru Ekspor Lobster

Tujuan Penjelasan
Meningkatkan nilai ekonomi lobster – Ekspor lobster diharapkan dapat meningkatkan pendapatan nelayan dan pembudidaya lobster. – Harga lobster di pasaran domestik diharapkan dapat meningkat seiring dengan meningkatnya permintaan lobster di pasar internasional.
Menciptakan lapangan kerja – Ekspor lobster diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja baru di sektor perikanan, mulai dari pembudidayaan lobster, pengolahan lobster, hingga logistik ekspor lobster.
Memastikan kelestarian lobster – Peraturan ini mengatur minimum size lobster yang boleh diekspor untuk memastikan kelestarian sumber daya lobster. – Penurunan jumlah lobster yang diekspor diharapkan dapat membantu menjaga kelestarian ekosistem laut.

 

Peran Kejagung

Kejagung akan berperan penting dalam mengawasi proses penerbitan izin dan pelaksanaan ekspor lobster untuk mencegah korupsi dan penyalahgunaan izin. Kejagung juga akan memberikan pendampingan hukum kepada KKP dalam penegakan hukum di bidang perikanan.

Simak Juga:  Harga Beras dan Daging Ayam Turun Jelang Lebaran 2024

Kesimpulan

KKP dan Kejagung berkomitmen untuk memastikan tata kelola ekspor lobster yang akuntabel dan berkelanjutan. Kebijakan baru ini diharapkan dapat meningkatkan nilai ekonomi lobster, menciptakan lapangan kerja, dan menjaga kelestarian sumber daya lobster.

Sumber