Pemerintah masih akan terus berupaya untuk bisa mengendalikan pangan nasional salah satu langkah ialah dengan melakukan pembatasan impor komoditas. Sebelumnya pemerintah telah melakukan pembatasan impor jagung, saat ini impor kedelai akan di batasi. Isu pembatasan impor ini semakin mencuat pasca telah keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 tahun 2016 yang membahas tugas bulog dalam rangka ketahanan pangan nasional. Keputusan tersebut sudah di tanda tangani oleh Presiden Joko Widodo.
Dalam keputusan presiden tersebut, Bulog sudah mempunyai wewenang untuk bisa menjaga dan mengatur stabilitas harga pangan baik dalam tingkat produsen ataupun konsumen. Terutama dari jenis komoditi unggulan yang masih mengandalkan impor seperti, jagung atau kedelai. Bulog nantinya akan menjadi satu satunya BUMN yang akan bisa melakukan Impor Pajale, namun kebijakan ini di nilai akan merugikan importir khususnya importir kedelai.
Karena selama ini, perlu di ketahui, para importir kedelah memiliki peranan penting dalam menjaga harga kedelai dan stabilitas harga agar tidak bergejolak. Hampir harga impor kedelai masih stabil selama ini yaitu berkisar di harga Rp 6.500 per kilogram (kg) di gudang importir. Para importir meminta agar pemerintah lebih bijak dalam menanggapi pembatsan impor kedelai. Agar tidak ada pihak yang mersa di rugikan