Home Investasi Kisruh Kartel Ayam, Pengusaha Bisa Tuntut Pemerintah

Kisruh Kartel Ayam, Pengusaha Bisa Tuntut Pemerintah

1409
SHARE

Merebaknya adanya kasus dugaan kartel ayam yang melibatkan perusahaan pembibitan hingga saat ini masih terus berlangsung. Dalam kasus dugaan adanya kartel ayam ini melibatkan setidaknya 12 perusahaan.

Hingga saat ini kasus nya masih terus berlangsung di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Sebelum nya di dalam sidang kasus tersebut, adanya saksi ahli yang memberikan pernyataan bahwa KPPU tidak bisa secara sepihak menghukum 12 perusahaan pembibitan ayam karena menjalankan kebijakan pemerintah.

Sementara itu menurut Pakar hukum tata negara, aktifitas perusahaan ayam yang melakukan Apkir dini terhadap indukan ayam merupakan sesuatu yang wajar dan sah terjadi.

Hal tersebut juga di perkuat oleh Surat Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian yang di tujukan untuk 12 perusahaan pembibitan tersebut. Jika kebijakan yang telah di keluarkan bertentangan dengan undang undang karena tidak tepat, hal ini harus secepatnya di uji melalui proses hukum yaitu melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Simak Juga:  Pabrik Gula Pradjekan Fokus Target Penjualan

Sebelumnya KPPU mengatakan bahwa ada 12 perusahaan yang terlibat kasus kartel ayam, namun di sisi lain, Para pengusaha tersebut juga bisa untuk menggugat balik pemerintah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Karena afkir yang dilakukan itu berdasarkan kebijakan pemerintah dan semuanya sudah di putuskan melalui rapat sebelumnya.

Perusahaan juga di perkuat karena adanya surat dari Dirjen PKH yang mengintruksikan agar perusahaan pembibitan ayam melakukan apkir dini induk ayam adalah bentuk kebijakan yang diambil pemerintah. Hingga saat ini kasus kartel ayam ini akan terus berlanjut,