Home Investasi Impor Impor Jagung Dibatasi, Importir Berteriak

Impor Jagung Dibatasi, Importir Berteriak

1917
SHARE

Wacana pemerintah yang akan melakukan pembatasan impor pangan dan sejumlah komoditas ternyata tidak berjalan baik. Dampak dari pembatasan impor pangan ini bisa terlihat dari sejumlah importir jagung yang berteriak. Importir jagung ini merupakan importir untuk pakan ternak, situasi ini di perparah juga karena, pemerintah belum memiliki rencanan untuk jangka panjang terkait pembatasan impor ini sehingga menimbulkan ketidakpastian dan juga produksi pangan nasional saat ini masih belum menunjukan perkembangan. Sehingga ini menjadikan persoalaan baru.

Setelah keluarnya peraturan baru dari Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20/M-DAG/PER/3/2016 tentang Ketentuan Impor Jagung. Dalam kebijakan tersebut mencantumkan, impor jagung hanya bisa di lakukan oleh Perum Bulog yang sudah di tunjuk pemerintah untuk melakukan impor dan untuk impor jagung untuk bahan baku industri hanya bisa di lakukan oleh perusahaan pemilik Angka Pengenal Impor-Umum (API-U). dengan kebijakan yang baru ini, dengan membatasi impor jagung dan menyerahkan impor jagung ke perum bulog, banyak importir jagung yang gugur karena importir ini tidak lagi memiliki kewenangan melakukan impor.

Simak Juga:  Usaha Indico Sebagai Anak Perusahaan Telkomsel Untuk Agribisnis

Mau tidak mau, perusahaan ternak yang mengandalkan jagung harus mengikuti peraturan yang sudah ada. Saat ini industri pakan ternak sedang membutuhkan 1.5 juta ton jagung hingga akhir tahun, namun persediaan masih belum mencukupi, oleh sebab itu diharapkan perum bulog untuk melakukan impor lagi untuk kebutuhan pakan ternak.