Kini sektor pangan nasional tengah digenjot produktifitasnya. Menanggapi hal tersebut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan kebijakan tentang pembiayaan khusus sektor pangan. Saat ini Secara karakteristik Sektor pangan dan industri berbeda jadi sangat memerlukan penanganan secara khusus. OJK Mengklaim, kebijakan untuk pembiayaan sektor pangan masih dalam tahap pematangan dan diperkirakan bisa siap dikeluarkan dalam waktu dekat.
OJK terus melakukan pemantapan aturan pembiayaan bagi sektor pangan, dalam hal ini OJK juga ikut melibatkan beberapa kementerian terkait. Alasan dikeluarkannya aturan ini karena memang karakteristik sektor pangan sangat berbeda. OJK akan mefokuskan aturan baru ini nanti hanya untuk industri perbankan namun akan melibatkan juga perusahaan pembiayaan dan asuransi. namun belum ada waktu pasti kapan aturan ini akan segera dikeluarkan. Kini OJK terus berkomunikasi dengan Kementerian Pertanian dan kementerian terkait termasuk membawa serta asuransi. Aturan ini juga turut melibatkan Kadin.
Pembiayaan ini hanya akan fokus untuk memperhitungkan produk serta pola, namun masih belum ada kepastian sektor pangan mana saja yang akan mendapatkan pembiayaan. Namun nantinya, pembiayaan ini hanya akan diberikan kepada sektor pangan yang sudah siap. Saat ini ada 17 bank yang siap memberikan pembiayaan khusus pangan ini dan 15 persahaan pembiayaan sudah berminat dalam aturan ini