Sekitar 13 spesies ikan bakalan terkena kewajiban pelaporan kala memasuki kawasan pasar Amerika Serikat sejak 1 Januari 2018 nanti.
Soal 13 spesies tersebut mencakup jenis atlantic blue crab, abalone, atlantic cod, kerapu (grouper), mahi-mahi (dolphin fish), kakap merah (red snapper), king crab, pacific cod, ikan pedang (swordfish), teripang, hiu, udang, dan jenis tuna (albacore, bluefin, cakalang, yellowfin, dan big eye).
Memang spesies itu kedepan harus mampu memenuhi kewajiban dan terhitung 1 Januari 2018. Dan bagi spesies udang dan abalone, akan pelaksanaannya bakalan ditunda sampai keputusan akan kepastiannya tertuang.
“Soal data yang nantinya dikumpulkan bakalan memungkinkan kriteria spesies prioritas mudah ditelusuri,dari titik masuk saat tiba di perdagangan AS sampai dengan titik penangkapan bahkan saat produksi, ini juga akan memudahkan kita dalam memverifikasi hasil dari penangkapan atau dari produksi jalur legal,” kata wakil NOAA Fisheries, Christopher Rogers, saat acara workshop SIMP di KKP, hari Senin (10/4/17).
Aturan final dari SIMP dipublikasikan pihak NOAA FIsheries di 8 Desember 2016 dan mampu menetapkan persyaratan saat impor seafood tertentu dari pihak Amerika Serikat.
Ini sebagai salah satu cara dalam mencegah masuknya makanan laut kala ditangkap memakai jalur illegal, unreported, and unregulated (IUU) fishing serta tanpa pencatatan dari seafood fraud. AS sejauh ini menerapkan langkah ini guna melindungi perekonomian nasional, kelestarian akan sumber daya laut dan juga ketahanan pangan secara global sebagai langkah melindungi semuanya secara bersama.