Pemerintah saat ini menjamin kalau semua sistem ketertelusuran sudah dalam keadaan siap. Soal sertifikat hasil tangkapan ikan yang dijalani nelayan kecil juga dijamin ada, menenai program SIMP (pengawasan impor seafood Amerika Serikat) memang akan berlaku di tanggal 1 Januari 2018.
Anang Noegroho selaku Direktur Usaha dan Investasi Ditjen Penguatan Daya Saing dari Kementerian Kelautan dan Perikanan memberikan keterangan kalau pemerintah saat ini akan memerinci infrastruktur dalam kebutuhannya dimana ini juga akan bisa menopang dokumentasi dalam ketertelusuran (traceability) mulai titik penangkapan ikan.
“Sejak saat ini kami sudah exercise. Dimana kami memang akan menganalisis kebutuhan-kebutuhannya yang nantinya harus tersedia, ini juga soal menjustifikasi sistemnya. Nantinya format juga akan kami susun, yang mudah diterima serta bisa dilaksanakan,” ungkapnya ke media.
KKP, saat ini memang tengah menyosialisasikan ke semua pengusaha penangkapan ikan. Dan buat nelayan kecil, maka sosialisasi akan dilakukan ke kelompok-kelompok dalam skala ini, ketertelusuran nantinya akan dilaporkan secara keseluruhan saat ada di pendaratan ikan supaya tak memberatkan.
NOAA (National Oceanic and Atmospheric Administration) Fisheries memang sudah mengategorikan kalau nelayan kecil bakalan akan memakai kapal dengan panjang kurang 12 meter serta bobot harus di bawah 20 gros/ton.
AS sejauh ini merupakan pasar terbesar dalam ekspor seafood Indonesia. Dan sudah merebut sebanyak 40% pengapalan produk di wilayah perikanan Indonesia, udang kini memang masih menjadi komoditas primadona dalam hasil itu.