Soal perizinan yang menaungi kapal perikanan daerah dan juga pusat bakalan akan dilimpahkan ke 11 WPP (wilayah pengelolaan perikanan) dan akan dimulai tahun ini.
Sjarief Widjaja selaku Dirjen Perikanan Tangkap dari Kementerian Kelautan dan Perikanan memberikan keterangan kalau instansinya bakalan membuka kantor di 11 WPP tersebut.
Izin yang dikenakan ke kapal ukuran di bawah 30 gros ton bakalan akan tetap diterbitkan pihak pemerintah provinsi, dan izin kapal yang berkapasitas di atas 30 GT akan diotorisasi pihak pemerintah pusat. Tapi, pemilik kapal nantinya hanya akan cukup mengurusnya ke kantor WPP.
Jadi salah satu contoh, soal izin kapal kala beroperasi dalam kawasan WPP 571 (Laut Andaman serta Selat Malaka) bakalan akan dilayani pihak Kantor PPS (Pelabuhan Perikanan Samudra) Belawan. Dan soal izin kapal di WPP 572 (wilayah Samudra Hindia sisi barat Sumatra serta Selat Sunda) bakalan akan dilayani pihak Kantor PPS Bungus.
“Kami kedepannya akan segera mengambil sikap dalam membaginya, ini juga sesuai dengan komoditas masing masing wilayahnya,” ungkap Sjarief ke media.
Sejauh ini memang WPP 711 (Selat Karimata, Laut China Selatan, serta Laut Natuna) memang punya stok ikan cakalang serta cumi yang sejauh ini melimpah. Dalam kawasan WPP 715 (Teluk Berau, Laut Maluku dan Teluk Tomini), dalam catatan ikan tongkol, cakalang, dan tuna kaya akan hasil.