Home Info Agribisnis KLHK Dorong Moratorium Izin Sawit

KLHK Dorong Moratorium Izin Sawit

1052
SHARE

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sejauh ini meyakini kalau penerbitan payung hukum dari moratorium izin kawasan perkebunan kelapa sawit bakalan akan menjadi salah satu senjata buat pemerintah dalam menangkal banyaknya tuduhan negatif yang terlontar dari negara maju.

“Soal instruksi presiden mengenai moratorium sawit sejauh ini memang perlu didorong dan ini bakalan mampu mengumumkan ke dunia jika Indonesia sangat berkomitmen dan mendukung adanya pengurangan emisi karbon,” ungkap dari San Afri Awang selaku Direktur Jenderal Planologi Kehutanan KLHK.

Moratorium izin dari perkebunan kelapa sawit memang diwacakan secara langsung oleh Presiden Joko Widodo di tanggal 14 April 2016. Dimana kali ini, draf inpres soal moratorium telah ada di tahapan final serta tinggal ditandatangani oleh Presiden Jokowi.

Simak Juga:  Pupuk Kaltim Sudah Disiapkan Hingga April 2024

Ada sebuah tudingan termutakhir ke kelapa sawit memang datang dari pihak Parlemen Eropa di hari Selasa (4/4/17) usai menerbitkan resolusi Report on Palm Oil and Deforestation of Rainforests. Di laporan tersebut, mereka telah merekomendasikan ke pemerintah guna menerbitkan moratorium izin soal perkebunan kelapa sawit.

Dalam beberapa waktu yang lalu, pemerintah sebenarnya memang telah memberlakukan adanya moratorium izin dalam kawasan gambut dan juga hutan primer. Tapi, Awang sangat menyesalkan akan langkah pemerintah dalam menekan deforestasi dan sama sekali tak dianggap oleh Parlemen Eropa. Dan kemudian malahan menerbitkan resolusi dengan nada negatif ke produksi kelapa sawit.

“Sawit sama sekali bukan penyebab paling utama adanya deforestasi. Kontribusi sawit ke deforestasi global selama ini hanya ada dikisaran 2,5% saja,” tegasnya.