KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) di kajiannya soal pengelolaan usaha sektor perkebunan serta industri kelapa sawit kali ini merekomendasikan supaya melaksanakan pembenahan, dimana langkah ini bakalan akan menjauhkan proses perjalannya akan jauh dari kejahatan korupsi.
KPK mengatakan di kajian mereka mulai tahun 2016, kalau lembaga itu sudah menemukan kalau tak adanya desain tata kelola dalam usaha perkebunan kelapa sawit kala berjalan dari hulu ke hilir.
Kondiri itu, di keterangan pers beberapa waktu lalu, KPK menilai kalau tak ada prinsip keberlanjutan dalam pembangunannya dan ini sangat rawan ke persoalan tata kelola sekaligus juga berpotensi akan adanya kejahatan korupsi.
Di sisi hulu, memang sistem pengendalian soal perizinan semua perkebunan kelapa sawit sama sekali tak akuntabel dalam memastikan mereka mengenai kepatuhan semua pelaku usahanya.
Buktinya selama ini memnag tak adanya mekanisme dalam perencanaan perizinan dengan memakai sitem tata ruang. Dan soal integrasi perizinan di skema peta mereka selama ini juga belum sama sekali tersedia. Bukan hanya soal itu, pihak kementerian dan lembaga yang bernaung didalamnya belum juga berkoordinasi di penerbitan perizinan sawit tersebut.
Di sisi hilir dan hulu, dalam pengendalian biaya ekspor kelapa sawit juga sama sekali belum efektif usai sistem verifikasi sama sekali tak berjalan baik.
Akan adanya hasil ini, KPK kini merekomendasikan pihak Kementerian Pertanian dan juga kementerian/lembaga bersangkutan guna menyusun rencana aksi untuk perbaikan sistem dalam mengelola komoditas kelapa sawit di Tanah Air.