Masalah impor bawang memang menjadi polemik, sebab hal ini akan berdampak secara langsung terhadap para petani di Indonesia. Apalagi kuota impor yang terbilang masih cukup tinggi sehingga berimbas terhadap petani. Kementerin Pertanian (Kemtan) memiliki rencana untuk mewajibkan importir untuk menanam bawang putih di dalam negeri. Hal yang akan dilakukan adalah dengan Merevisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 78 tahun 2013 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura pasal 11 tentang kewajiban-kewajiban importir.
Dalam revisi ini nanti kewajibak importir akan ditambah yaitu harus menanam bawang putih sebesar 5% dari kuota impor yang didapatkan. Dengan kebijakan terbaru ini, Kemtan sangat yakin untuk mencapai Indonesia Swasembada Bawang putih. Seperti diketahui juga, 90% kebutuhan bawang putih nasional masih mengandalkan impor. Tentu hal ini menjadi miris di tengah Indoensia yang kaya akan pertaniannya.
Ketua Asosiasi Pengusaha Bawang Putih Indonesia (APBPI) Piko Nyoto Setiadi menyampaikan, bahwa ia merasa tidak keberatan dengan rencana baru dari Kemtan ini. Namun ia meminta agar Kemtan memberikan waktu setahun hingga dua tahun untuk mereka mencari lahan dan menanam.
Selain itu, para pengusaha bawang putih juga meminta agar bisa mendapatkan kemudahan untuk mencari lahan dan mendapatkan bibit unggulan. Pihaknya meminta kepada kemtan untuk pengadaan lahan yang bagus terutama untuk pertumbuhan bawang putih setelah ditanam.