Home Info Agribisnis Pertanian Polisi Menyita 1.161 Ton Beras dalam Penggerebekan di Bekasi

Polisi Menyita 1.161 Ton Beras dalam Penggerebekan di Bekasi

1030
SHARE
penggerebekan gudang beras di bekasi

PT Indo Beras Unggul (PT BUI) yang merupakan anak perusahaan dari PT Tiga Pilar Sejahtera digrebek oleh Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri. Penggerebekan dilakukan pada Kamis (20/7) sore, dilokasi yang terletak di Jalan Rengas Km 60, Kecamatan Kedung, Bekasi.

Penggerebekan tersebut lantaran pabrik beras tersebut memalsukan kandungan karbohidrat dalam kemasan. Menurut keterangan Kapolri Jendral Tito Karnavian menyebutkan jika Kadar karbohidrat dalam kemasan beras tersebut berbeda dengan isinya.”ucapnya”

Kapolri terlihat didampingi oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman dan Ketua KPPU Syarkawi ketika mendatangi lokasi. Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita 1.161 ton beras yang dianggap dijual secara curang. Polisi menyebutkan jika beras tersebut selama ini sudah dipasarkan ke sejumlah minimarket.

Simak Juga:  Sudah Dibeli Tengkulak, Petani di Jombang Pusing Harga Gabah

Menurut Kapolri, Perusahaan tersebut sudah menjual beras subsidi dengan harga beras premium. Mereka sudah membohongi masyarakat dengan mencamtumkan label kemasan premium dalam kemasan. Padahal isinya tidak sesuai.

“Mereka menjual harga beras medium dengan harga premium. Beras subsidi dikemas seakan akan barang premium agar bisa dijual dengan harga tinggi”. “ujar Tito”

Modus perusahaan adalah dengan mengemas beras subsidi jenis IR64 dengan Merek Cap Ayam Jago dan Merek Maknyuss. Padahal beras IR64 merupakan beras medium yang disubsidi oleh pemerintah dengan harga Rp 9 ribu per kilogram. Setelah dibungkus dan dilabeli, mereka jual seharga Rp 20 ribu