Penyerapan tenaga kerja yang dilakukan dari pihak KLHK (kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) sesuai dengan program perhutanan sosial yang telah menampung sebesar 2,4 juta jiwa dari tahun 2015 sampai 2018 kemarin.
Hal itu tersebutjuga diperjelas olehSiti Nurbaya selaku Menteri lengkungan Hidup dan Kehutanan dalam pernyataanya terkait program yang akan membantu mengurangi pengangguran serta untuk mengurangi aksi kriminal yang terjadi pada hasil hutan yang ada di Indonesia.
Dengan adanya lapangan kerja buat masyarakat sudah bisa dipastikan memiliki pengaruh besar untuk kesejahteraan masyarakat di lingkungan hutan nasional, serta mengurangi tindakan kriminal pada hutan.
Pemeberian lahan olah sebagai wadah masyarakat untuk bercocok tanam di lahan perhutanan dan untuk meningkatkan produktiftas kehutanan yang lebih baik.
Sesuai data dari Diten PSKL hingga bulan Desember tahun 2018 kemarin perizinan yang keluar dari perhutanan sosial sudah mencapai 2,5juta Ha. Untuk catatan dari perijinan tersebut untuk 592,438 KK sedangkan untuk SK yang dikeluarkan mencapai 5.393 unit dan KUPS (kelompok Usaha Perhutanan Sosial) yang didirikan dari tahun 2016 sampai 2018 sudah mencapai 5.245 kelompok.
Sedangkan lahan olahan tersebut dimanfaatkan masyarakat sebagai berikut mulai dari Agroforesty, peternakan dan rumput sebagai pakan ternak. Sedangkan hasil dari produksi lahan olahan hutan sosial tersebut langsung ditampung sejumlah koorperasi yang sangat membantu dalam mensejahterakan kehidupan masyarakat.