Silvikultur menjadi langkah baru dalam mengembangkan produksi kayu kehutanan, langkah ini juga didukung dari kementrian lingkungan hidup dan kehutanan bagi pengusaha dalam bidang kehutanan agar lebih kreatif agar hasil kayu semakain berkembang.
Menurut keterangan dari Siti Nurbaya Menteri LHK beliau menyatakan bagi pengusaha dalam sektor kehutanan sudah diberikan sejumlah pola insentif dengan menerapkan sisten salin sesuai dengan prosedur.
Tidak hanya itu dari pemerintah juga memahami prosedur terkait kewajiban menanam dalam siste TPTI (Tebang Pilih Tanam Indonesia) dengan kewajiban untuk membayar DR dan juga dis-intensif untuk pengusaha yang mengembangkan produksi hutan alam.
Dengan menggunakan sistem Silin tersebut budidaya hutan akan semakin lebih intensif, selain itu sistem ini juga sebagai pengembangan dari TPTI yang sudah dilaksanakan namun hasilnya masih kurang maksimal terhadap perkembangan produksi kayu yang ada di Indonesia.
Memang ada perbedaan dari pola yang diterapkan Silin dan TPTI yang membuat hasil produksi kayu juga berbeda, sistem silin justru mampu meningkatkan hasil produksi kayu, hal itu dipengaruhi pada saat penanaman menggunakan penyuburan tingkat komoditas menggunkan bibit kayu yang terbaik.
Untuk lahan yang diperlukan menerapkan sistem Silin ini seluas 10%-25% dari luas lahan yang sudah efektif dengan tanaman industri atau pemegang izin usaha pemnafaatan hasil hutan kayu di hutan alam.