Pemberatasan berbagai aktifitas ilegal akan memberikan dukungan dengan terhadap pemerintah dalam meningkatkan investasi dalam bidang perikanan sesuai dengan Perpres (peraturan presiden) No. 44 tahun 2016.
Sesuai Perpres 44 tahun 2016 terkait engan Daftar dalam sektor usaha yang tertutup dengan sektor usaha yang terbuka melalui sebuah persyaratan dalam sektor penanaman modal sebagai pembatas investasi asing yang masuk dibandingakan dengan investasi dalam negeri.
Penutupan investasi dalam sektor perikanan dari investor asing, langkah ini bukan salah satu indikasi dari program pemerintan anti asing. Hal ini untuk meningkatkan biomassa dengan jumlah stok ikan lestari yang ada di laut tanah air dan harus dikembangkan investor dalam negeri sendiri.
Hal ini sesuai dengan arahan dari menteri kelautan dan perikanan agar segera memanfaatkan moment yang tepat untuk sejumlah pengusaha perikanan yang ada di Indonesia.
Usaha dalam sektor perikanan yang tidak akan membutuhkan dana yang besar, hasil perikanan dariĀ laut saat ini sudah mencukup untuk modal. Melihat perkembangan ini sebaiknya masyarakat segera berinvestasi selama masih ada perpres No.44 tahun 2016.
Karena kedepannya belum bisa dipastikan perpres ini akan bertahan, namun kami menginginkan untuk terus bertahan dengan peraturan tersebut agar masyarakat semakin meningkat kesejahteraan hidup.
Peningkatan tersebut juga dirasakan dari NTN (nilai tukar nelayan) dan NTPI ( Nilai tukar pembudidayaan ikan sesuai dari laporan tahun 2017 mencapai 111.02 bergerak naik ditahun 2018 menjadi 113,28.