AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara) saat ini mengharapkan adanya tindakan lanjutan soal pembahasan masalah RUU Masyarakat Adat guna bisa mengembalikan sebanyk 7,4 juta hektar lahan kala dulunya menjadi bagian dari masyarakat adat.
Abdo Nababan selaku Sekjen AMAN mencatat kalau sebagian besar lahan milik masyarakat adat sejauh ini memang sudah berpindah dalam segi penguasaannya, apalagi sesudah adanya UU mengenai Kehutanan dan UU yang mengatur soal Desa. Dalam data yang dihimpun AMAN sampai bulan Juni 2016 memang peta wilayah adat ada sekitar 7,368 juta ha.
“Sebanyak 78% yang menjadi wilayah adat saat ini memang sudah menjadi wilayah dari hutan negara,” ungkap Abdo kala menggelar jumpa pers beberapa waktu lalu.
Wilayah adat yang sejauh ini sudah diambil alih peguasaannya dan menjadi hutan konservasi dalam catatan seluas 1,55 juta (21%), kemudian hutan lindung seluas 1,62 juta ha (22%) dan hutan produksi seluas 2,59 juta ha (35%). Sisa saat ini yang masih menjadi bagian dari masyarakat adat sekitar 1,625 juta ha (22 %) saja.
Dia mangutarakan kalau AMAN saat ini masih berharap kalau langkah dalam mengembalikan tanah adat ke pihak masyarakat adat nantinya akan masih bisa terealisasi, usai persoalan adat kini ada di salah satu program Nawa Cita.
“Harapan kami kedepannya adalah RUU Masyarakat Adat akan bisa diubah menjadi UU, mengingat proses guna menjadi RUU Masyarakat Adat sejauh ini dirasakan begitu lambat. MEskipun dalam Nawa Cita sudah ditulis kalau ini menjadi bagian dari agenda mereka. Dan pemerintah pantasnya ikut campur dalam menyelesaikannya.” tutup Abdo.