Saat ini bawang putih impor yang masuk ke Indonesia sepenuhnya tidak menggunakan dokumen lengkap. Sebab masih belum ada kebijakan yang mengtarur masalah impor bawang putih yang dilakukan oleh para importir. Namun masuknya bawang putih impor tanpa kelengkapan dokumen hanya akan berlaku hingga 30 Juni. Nanti awal Juli semua harus mengikuti prosedur yang sudah dibuat.
Nantinya impor bawang putih wajib memiliki izin Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian (Kemtan). Selain itu juga, importir perlu mendapatkan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan (Kemdag). Kebijakan ini akan mulai diterapkan pada awal Juli. Sehingga bulan bulan ini, merupakan bulan terakhir bawang putih impor tanpa dokumen masuk ke Indonesia
Sebab pemerintah hanya memberikan batas waktu untuk masa transisi aturan hingga Akhir Juni 2017. Nanti jika tidak ada kelengkapan surat pendukung sudah bisa dipastikan impor bawang putih tidak bisa masuk ke dalam negeri.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemdag) Oke Nurwan mengatakan, jika dilihat dari waktu proses impor bawang putih, maka pada minggu ini adalah waktu terakhir impor bawang putih tanpa dokumen. Sebab nanti bawang putih impor yang masuk 30 Juni harus mengantongi RIPH dan SPI. Sehingga importir perlu mengurusnya dari sekarang.”ucapnya”
Kebijakan wajibnya importir memiliki RIPH dan SPI karena agar bisa mendata distributor importir, sehingga nantinya pemerintah bisa memantau posisi dan ketersediaan stok dan kebutuhan bawang putih. Saat ini pemerintah tidak dapat mengontrol karena impor bawang putih bebas. Dan ini yang membuat banyak yang mempermainkan harga bawang putih dipasaran