Penerimaan negara yang berasal dari bukan pajak yang dikenakan ke sumber daya alam perikanan sejauh ini baru tercapai sekitar Rp85,5 miliar sampai dengan 11 April, ini dalam catatan data dari Ditjen Perikanan Tangkap yang masuk ke Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Capaian yang saat ini masuk hanya sekitar 9% akan angka target PNBP perikanan tahun kala ditargetkan menembus angka Rp950 miliar. Sejauh ini memang target ambisius tersebut dipasang usai pemerintah meninggikan tarif pungutan dari hasil perikanan dikisaran 5-10 kali lipat dalam Peraturan Pemerintah yang tertuang di No 75/2015 kala di tetapkan pada Desember 2015.
Salah satu contohnya, persentase yang masuk dalam penghitungan PHP akan adanya izin penangkapan ikan ke kapal penangkap ikan dan juga kapal pendukung dalam operasi penangkapan ikan di skala kecil sejauh ini masih sekitar 5%. Mengingat di PP No 19/2006, angka persentasenya sekitar 1%. Dalam skala besar, memang persentase penghitungan tarif sempat melesat dari sekitar 2,5% ke 25%.
Akan adanya kenaikan tarif tersebut, PNBP perikanan tahun 2016 memang akan mencapai Rp357,9 miliar, dan realisasi tertinggi di sejarah KKP sama sekali masih jauh dari target tahun tersebut yang dipatok sekitar Rp693 miliar.
Guna mencapai target dalam tahun ini, maka KKP bakalan menggiatkan pengukuran ulang ke kapal dari dalam negeri kala sudah berizin daerah (bawah 30 gros ton / tak bayar PNBP). Usai terbukti kapal tersebut sejauh ini ternyata masih berukuran melebihi 30 GT, bakalan dijalani migrasi atas izin daerah ke izin pusat.