Home Info Agribisnis Belum Disepakatinya RUU Karantina Hewan

Belum Disepakatinya RUU Karantina Hewan

1076
SHARE

Komisi IV DPR mampu memastikan kalau RUU (Rancangan Undang-Undang) Karantina soal Hewan, Ikan, serta Tumbuhan kala menjadi inisiatif DPR, sama sekali tak akan selesai dalam tahun ini. Mengingat saat ini pemerintah nyatanya belum menyepakati RUU yang dikeluarkan sebagai pengganti dari UU No.16 Tahun 1992 mengenai Karantina. Dengan hal ini, pemerintah malahan sepakat akan melanjutkan semua pembahasan RUU Karantina tersebut kedepan.

Soal pembahasan RUU sejauh ini memang terkendala di bab 10 mengenai kelembagaan. Di bab itu, memang mengamanatkan penggabungan pihak institusi perkarantinaan dalam beberapa bidang kementerian, dan akan menjadi satu sebagai Badan Karantina Nasional.

Hal tersebut mampu terungkap saat adanya rapat kerja yang membahas RUU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang dilakukan Komisi IV bersama Menteri Pertanian RI Amran Sulaiman selaku Koordinator, di hari Senin (3/4).

Simak Juga:  Daun Cincau, Minuman Menyegarkan dan Banyak Manfaatnya

Dalam acara itu, hadir juga Banun Harpini selaku Kepala Badan Karantina Pertanian, Direktur Jenderal Tanaman Pangan dari Kementerian Pertanian yakni Gatot Irianto Sumarjo, Spudnik Sujono selaku Dirjen Holtikultura Kementan, serta juga Sekretaris Jenderal dari Kementan Hari Priyono.

Di dalamnya, Komisi IV saat ini meminta pemerintah segera mengkaji soal pembentukan BNK (Badan Nasional Karantina). Dimana kajian itu mencakup kebutuhan pegawai, anggaran dan juga sarana prasarana soal perkarantinaan. Hal ini ditargetkan akan menemui titik kesepakatan dalam 2 bulan kedepan.

Bukan hanya soal itu, saat ini Komisi IV juga meminta pemerintah guna cepat mengambil keputusan mengenai penggabungan lembaga karantina dan lamanya ditarget  4 bulan terhitung sejak rapat kerja dilaksanakan.

Simak Juga:  Densus 88 dan Sektor Pertanian