Home Info Agribisnis DPR Peringatkan KLHK Soal Perambahan Hutan

DPR Peringatkan KLHK Soal Perambahan Hutan

1030
SHARE

Komisi IV DPR dalam langkah mengultimatum pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan guna memberikan data mengenai aktivitas perusahaan kebun serta tambang kala sejauh ini memang sudah merambah wilayah hutan dengan jalur ilegal.

“Kami ingin data akurat secepatnya kami dapat. Paling selama satu minggu usai adanya rapat kerja kali ini,” ungkap Herman Khaeron selaku Wakil Ketua Komisi IV DPR kala dia membacakan kesimpulan dari Rapat Kerja Komisi IV DPR bersama dengan KLHK di Jakarta.

Politisi Senayan dalam sebenarnya memang mengharapkan semua daftar nama pihak perusahaan perkebunan & pertambangan kala beroperasi lewat jalur ilegal dalam kawasan hutan. Tapi, KLHK saat ini hanya mampu menjanjikan peta indikasi dalam semua areal perkebunan kala sudah mendapat izin dalam meminjam memakai.

Simak Juga:  Komitmen BPN Sulteng Membangun Kesejahteraan Warga dengan Agraria

Siti Nurbaya selaku Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam beberapa waktu lalu juga beralasan kalau KLHK sama sekali tak mungkin punya daftar perusahaan ilegal mengingat izin mereka memang tak bakalan akan diurus. Tapi dalam peta indikasi pelepasan serta juga pinjam pakai itu, KLHK akan masih bisa mengidentifikasi soal area perambahan dengan memakai citra satelit.

“Selanjutnya bakalan akan dilakukan pengecekan dalam semua lapangan serta mungkin akan bisa diperoleh nama-nama perusahaan yang kini menjadi target,” ungkap Siti.

Dalam keterangan sama, Sudin selaku Anggota Komisi IV DPR juga mengingatkan kalau perambahan hutan salah satu sikap pelanggaran undang-undang. Dimana jika dipidanakan akan dikenai hukuman 15 tahun.

Simak Juga:  Produksi Kelapa Sawit Jadi Perhatian Kementan