Home Info Agribisnis GPMT Ingin SNI Premium & Suplemen Dibedakan

GPMT Ingin SNI Premium & Suplemen Dibedakan

1240
SHARE

GPMT (Gabungan Pengusaha Makanan Ternak) saat ini mengusulkan supaya SNI (standard nasional Indonesia) dibedakan dalam kriteria pakan ikan premium serta juga pakan ikan tambahan / suplemen.

Akan adanya usulan itu memang langkah merespons soal rencana pemerintah dalam menerapkan SNI wajib ke pakan ikan yang sejauh ini memang berjalan dengan sukarela usai adanya ketentuan dalam kandungan protein di angka minimal 24%.

Denny D. Indradjaja selaku Ketua GPMT saat ini memberikan usul kalau SNI pakan ikan premium akan berlaku ke pakan dengan kandungan protein tinggi di angka minimal 25% bersama harga pokok Rp9.000-Rp10.000 dalam setiap kg. Jenis pakan ini biasanya dipakai pihak pembudidaya ikan yang berskala besar serta pembudidaya ikan laut, semisal kerapu, bawal bintang, dan juga kakap putih.

Simak Juga:  Yang Dilakukan Pemerintah Untuk Harga Jagung

Dan cakupan SNI pakan suplemen memang berlaku ke semua pakan berprotein rendah dalam skala 16%-22% bersama harga pokok Rp4.500-Rp5.500 dalam setiap kg. Pakan tersebut sejauh ini dipakai oleh pembudidaya ikan air tawar dan juga payau di lingkup tradisional serta semi intensif, semisal pakan ikan bandeng, payin dan juga nila.

“Soal pembagian ini sangat perlu dimana ini untuk mengakomodasi angka daya beli semua pembudidaya ikan dengan skala besar dan juga kecil,” tegas Denny D. Indradjaja ke media.