Home Info Agribisnis HET Diundangkan, Kementan Juga akan Ganti SNI Beras

HET Diundangkan, Kementan Juga akan Ganti SNI Beras

1011
SHARE

Kementerian Pertanian mulai merencanakan kajian atas perubahan kelas kualitas beras berdasar pada Baku Nasional Indonesia, menyusul tengah diundangkannya Permentan No 31/2017 mengenai Kelas Kualitas Beras.

Kepala Pusat Distribusi Cadangan Pangan yakni Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian Riwantoro mengemukakan, Kementerian Pertanian sudah mengagendakan kajian perubahan Baku Nasional Indonesia kurun waktu dekat ini.

” Yang telah kita agendakan kurun waktu dekat yaitu SNI, ” tuturnya dihubungi pada hari Rabu 6/9/2017.

Riwantoro menerangkan, standar kualitas beras SNI 6128:2015 juga akan dirubah serta sesuaikan Ketentuan Menteri Perdagangan untuk No 57/2017 mengenai Penetapan Harga Eceran Teratas Beras serta Ketentuan Menteri Pertanian No 31/2017 mengenai Kelas Kualitas Beras. Setelah itu, SNI harus diaplikasikan dalam lakukan penjualan beras.

Simak Juga:  Penanaman Mangrove oleh PT Permodalan Nasional Madani (PNM)

” Kemendag, Kementan, serta BSN juga akan berjumpa. SNI ikuti permendag serta permentan. Semuanya aktor usaha kelak juga akan ikuti itu. Bila kemarin masih tetap sukarela, kelak SNI juga akan diaplikasikan, ” tuturnya.

Permentan itu mengatur mengenai kelas kualitas beras. Kelas kualitas beras terdiri dari medium serta premium. Kelas kualitas beras seperti dimaksud jadi basic perubahan SNI beras 6128:2015.

Terkecuali berdasar pada kelas kualitas beras, ada beras spesial. Beras spesial terdiri dari beras ketan, beras merah, serta beras hitam, dan beras spesial dengan kriteria.