Home Info Agribisnis Pertanian Impor pangan Ilegal Semakin Marak

Impor pangan Ilegal Semakin Marak

1110
SHARE

Aksi penyelundupan pangan atau Impor pangan ilegal semakin marak terjadi. Hampir setiap tahun hal ini terus terjadi, tahun 2016 kasus penyelundupan pangan ilegal semakin marak. Mengacu pada data Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian, Kasus Impor pangan ilegal selama tahun 2016 meningkat tajam jika dibandingkan tahun 2015. Dari data tersebut tercatat 5.068 kali kasus penyelundupan pangan pada 2016 atau meroket 56.86% dari tahun 2015 yang hanya sebesar 3.231 kali. Meningkatnya kasus ini di perkirakan karena dampak dari banyaknya pintu masuk yang bisa digunakan untuk mendatangkan produk ilegal ke Dalam negeri.

Menurut Kepala Badan Karantina Kemtan, Banun Harpini mengatakan bahwa, aksi penyelundupan produk pangan memberikan indikasi tingkat kepatuhan pelaku usaha dan mitra kerja badan karantina yang belum mau mengikuti peraturan yang berlaku, selain itu masih banyak pihak yang ingin meraup keuntungan besar dari aksi penyelundupan ini. Ia juga menambahkan kini Indonesia masih menjadi pasar dan tempat berbagai produk pertanian yang belum memiliki persyaratan khusus. Untuk menekan kasus ini, pihaknya akan melakukan pengawasan di pintu pemasukan seperti pelabuhan, bandara, pos lintas batas, kantor pos dan pelabuhan penyeberangan.”ungkapnya”.

Simak Juga:  Peringatan Mendagri Ketika Panen Raya

Yang paling tinggi diselundupkan adalah Bawang Merah. jumlah penyeleundupan bawang merah mecapai 102 kali dengan volume 1.6 juta Kg, lalu ada beras dengan 9 kali dengan volume 723.700 kg, daging sapi 14 kali sebanyak 160,269 kg. jika dirupiahkan, hasil penyelundupan ini mencapai Rp 96 miliar. Sepanjang tahun 2016  Badan Karantina telah menahan produk ilegal sebanyak 2.374 kali. Selain itu Badan karantina menyebutkan bahwa Bawang merah ilegal banyak masuk melalui jakur pantai timur Sumatera seperti, Tanjung balai Asahan, Belawan, Medan, Tanjung Balai Karimun dan Aceh.