Pemerintah kembali melakukan operasi di sepanjang perairan tanah air dan berhasil menangkap 4 kapal ikan berbendera Vietnam saat ada di sekitaran perairan Natuna, yang ada di Kepulauan Riau, dalam minggu ini.
Dalam keterangan yang diunggah Kementerian Kelautan dan Perikanan, mengatakan kalau Kapal Pengawas Perikanan yakni Hiu Macan Tutul 02 yang dipimpin oleh Ditjen PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) berhasil menangkap kapal asing tersebut saat mereka melakukan penangkapan ikan dalam kawasan WPP (wilayah pengelolaan perikanan) 711 di hari Selasa (7/3/17) lalu.
Eko Djalmo Asmadi selaku Dirjen PSDKP mengatakan kalau 4 kapal yang tertangkap yakni bernamakan KH 97722 TS, KH 96056 TS, KH 91009 TS, serta juga KH 95581 TS. Mereka juga mampu mengamankan 45 awak kapal yang kesemuanya warga negara Vietnam.
“Empat kapal bersama seluruh ABK langsung saja dikawal menuju Pangkalan PSDKP Batam dan akan menjalani proses hukum yang nantinya akan dilakukan pemeriksaan langsung oleh penyidik pegawai negeri sipil PPNS perikanan,” kata Eko ke media.
Nantinya kesemua kapal akan menjalani sanksi usai melakukan pelanggaran, Dan akan dikenai tindak pidana perikanan, mengingat selama ini UU No 31/2004 yang diubah ke UU No 45/2009 sudah mengaturnya dan ancaman didalamnya adalah pidana penjara selama 6 tahun serta juga denda sebanyak Rp20 miliar.
Sejak bulan Januari sampai dengan awal Maret, KKP memang sudah berhasil menangkap 10 kapal perikanan yang melakukan penangkapan ilegal dalam kawasan perairan Indonesia.