Sebanyak 2 kapal penangkap ikan yang dimiliki nelayan asing usai menjadi barang bukti dalam penangkapan ikan ilegal dalam kawasan perairan Maluku bakalan akan dimusnahkan dalam kawasan Negeri Mamala-Morela, kec Leihitu, di kepulauan Ambon, kab Maluku Tengah di 1 April 2017 mendatang.
“2 kapal penangkap ikan yang dipunyai nelayan asing kala saat ini memang masih dijadikan barang bukti di kasus penangkapan ikan jalur ilegal itu, bakalan akan ditenggelamkan dalam wilayah perairan Negeri Mamala & Morela, di 1 April nanti,” ungkap Laksamana Pertama TNI Nur Singgih Prihartono selaku Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) IX wilayah Ambon, di Ambon.
Nama kedua kapal yang bakalan akan ditenggelamkan yakni Kapal Motor (KM) Sino 26 serta KM Sino 35.
Dalam pernyataaannya, rapat koordinasi dalam mengecek kesiapan komponen di langkah pemusnahan dan juga penenggelaman kapal yang dimiliki PT Sino Indonesia Sunlida Fishing memang alamatnya di Merauke, Provinsi Papua sudah disepakati Kamis kemarin.
Rapat koordinasi saat ini di hadiri oleh Ditpolair Polda Maluku, Tim IT KKP Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakamla) Zona Timur, LO TNI AL Kodam XVII/Patimura, Satgas 115, Telkom, Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku, serta juga Kejari Ambon, dan juga Telkomsel.
Pertemuan itu juga membahas beberapa masalah penting dalam persiapannya mengenai pemusnahan serta penenggelaman kapal kala berhasil diamankan Tim Satgas Guskamlatim (Gugus Keamanan Laut Kawasan Timur Indonesia) saat di bulan Desember 2014 melakukan patroli rutin.