Home Info Agribisnis Masih Maraknya Operasi Illegal Fishing

Masih Maraknya Operasi Illegal Fishing

1136
SHARE

Operasi dalam meringkus pelaku ilegal fishing yang dilakukan nelayan asing dalam kawasan perairan Indonesia layaknya di Natuna, Kepulauan Riau, kini masih saja dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Meski sudah banyak yang diringkus nyatanya sejauh ini masih banyak sekali kapal yang tertangkap disana.

Usai dalam beberapa waktu lalu, mampu diamankan 45  nelayan asal Vietnam dan empat kapal sudah diamankan oleh Kapal Pengawas Perikanan yang memakai Hiu Macan Tutul 02, kesemuanya sedang menjalani penangkapan di areal perairan Natuna, di Kepulauan Riau.

Eko Djalmo Asmadi selaku Dirjen (PSDKP) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan dari KKP mengungkap, empat kapal asing ilegal itudiamankandi 7 Maret 2017. Mereka juga mengaankan empat lima ABK dan kini dalam proses pidana.

Simak Juga:  Harga jagung terjun bebas, Sebebas apa ?

“Kami sudah membawa mereka ke Pangkalan PSDKP Batam dan akan menjalani semua proses huku sebagai pertanggungawaban mereka usai menyalahi aturan yang ada.” kata Eko ke media.

Kesemua kapal sejauh ini memang sudah menyalahi aturan UU No 45/2009 dan nantinya akan mendapatkan ancaman pidana penjara dalam jangka enam tahun serta diwajibkan membayarkan dendan sebesar Rp20 miliar.

Sampai dengan bulan ini saja sudah ada sebanyak  10 kapal perikanan ilegal dan dalam total itu ada enam kapal asing yang masuk ke perairan Indonesia.