Indonesia masih mengandalkan Kentang impor untuk memenuhi kebutuhan industri. Kentang untuk industri adalah jenis kentang Atlantik yang tidak ditanam di Indonesia. Sementara itu untuk kentang sayur yang biasa dikonsumsi oleh masyarkat adalah jenis kentang Granola. Namun untuk Impor kentang Granola, Pemerintah sudah tidak mengimpor kentang jenis ini sejak 4 tahun terakhir, walau ada dipasaran bisa pastikan itu merupakan kentang ilegal. Menurut Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian (Kemtan) Yanuardi mengatakan Kemtan sudah lama tidak menerbitkan rekomendasi untuk Impor Kentang Granola, namun untuk kentang Atlantik memang masih impor hingga saat ini. Hal tersebut dilakukan karena kentang jenis ini tidak diproduksi di Indonesia.”ungkapnya”.
Ia juga menambahkan, jika memang ada petani yang menanam kentang jenis Atlantik, maka harus menjalin kerja sama dulu dengan industri sehingga ada yang bisa menyerapnya. Sebab kentang atlantik hanya diminati untuk Industri dan tidak laku dipasaran. Ia menjelaskan, bahwa memang sudah ada rencana Kemtan untuk menghentikan impor kentang atlantik, namun hal tersebut harus dilakukan secara bertahap karena menunggu kepastikan jika kentang atlantik bisa di produksi didalam negeri. Kemtan juga akan memberikan fasilitas untuk mempertemukan antara Petani dan Industri agar bisa menjalin kerja sama sehingga ada kepastian pasar.”terangnya”
Kemtan Memprediksikan memerlukan waktu satu tahun hingga dua tahun pasca ditanamnya kentang jenis atlantik didalam negeri agar bisa mengentikan impor kentang dari luar negeri. Kemtan menjelaskan memang sudah ada petani daerah yang menanam kentang jenis ini dan sudah menjalin kerja sama dengan industri, namun perlahan berkurang karena industri masih lebih banyak menyerap kentang impor.
Terhitung hingga tahun 2016, izin impor kentang segar atau olahan mencapai 207.573,29 ton. dan telah direalisasikan sebesar 76.982,59 ton. Produksi kentang nasional pada 2016 hingga November telah mencapai 956.305 ton.