Home Info Agribisnis Pemerintah Akan Selesaikan UU Konservasi Hayati

Pemerintah Akan Selesaikan UU Konservasi Hayati

660
SHARE

Tiga peraturan pemerintah yang akan digunakan untuk memperkuat 5 peraturan pemerintah dari hasil turunan UU No. 5/1990 tentang konservasi  SDA hayati serta ekosistemnya dari program Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Sesuai keterangan dari Siti Nurbaya yang menyatakan jika rancangan dari tiga PP (peraturan pemerintah) sebagai lanjutan dari menggenapi amanah dari UU No. 5/1990.

Amanat UU No. 05/1990 yang segera disyahkan dari 8 peraturan pemerintah yang mengakomodir serta mengintregasikan sejumlah muatan kementrian atau lembaga yang sudah terkait.

Untuk saat ini peraturan pemerintah yang sudah ada yakni UU Nomor 05/1990 terkait KSAHE ialah dengan peraturan pemerintah yang ke 28 tahun 2011 dengan berubah menjadi PP 108 tahun 2015 terkait pengolahan khusus untu wilayah suaka alam dan kawasan alam.

Simak Juga:  Usaha Indico Sebagai Anak Perusahaan Telkomsel Untuk Agribisnis

Sedangkan untuk Peraturan Pemerintah ke 36 tahun 2010 terkait dengan pengusahaan pariwisata alam yang ada di suaka margasatwa, taman hutan raya, taman nasional dan taman wisata alam.

Dilanjutkan dengan PP ke 13 tahun 1994 terkait perburuan satwa baru, peraturan pemerintah ke 7 tahun 1999 terkait dengan pengawetan berbagai jenis tumbuhan dan satwa, diteruskan dengan peraturan 8 tahun 1999 terkait dengan pemanfaatan berbagai jenis serta satwa liar.

Sesuai dengan keterangan Wiranto yang mengatakan terkait rancangan PP untuk saat ini sedang dalam proses sebagai peraturan pemeritah terkait perlindungan sistem penyangga kehidupan, peraturan pemerintah tentang peran masyarakat dan peraturan pemerinta terkait cagar biosfer.