Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengeluarkan kebijakan pelarangan penjualan hewan ternak untuk jenis kelamin betina pada perdagangan antar pulau. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga populasi ternak di wilayah tersebut. sebab akan berdampak terhadap tingkat populasi dan produksi ternak di Sulawesi Tengah.
Seperti yang dikutip oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulawesi Tengah, Pengiriman ternak sapi untuk daerah lain yang dilakukan pengusaha dan pedagang ternak sah saja, namun untuk ternak betina itu dilarang. Sudah sejak lama Sulteng melakukan penjualan ternak sapi untuk memenuhi kebutuhan konsumsi daging bagi masyarakat Kalimantan Timur.
Berdasarkan data Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sulteng, setiap tahun rata rata ada 11.000 ekor sapi yang di krim ke Kalimantan Timur. Dan hingga saat ini kegiatan tersebut masih dilakukan oleh pelaku usaha ternak sapi di Provinsi tersebut.
Kegiatan perdagangan ternak sapi antar pulau tersebut tidak mempengaruhi kebutuhan daging sapi untuk Warga Sulawesi Tengah, sebab Di dukung oleh populasi ternak sapi setiap tahun terus meningkat. Namun Pemprov Sulteng terus menekankan kepada pelaku usaha ternak agar tidak mengabaikan kebijakan tersebut.