Home Info Agribisnis Pengetatan Illegal Fishing Via Udara

Pengetatan Illegal Fishing Via Udara

612
SHARE

Tambahan sarana bagi pengawasan illegal fishing diharapkan membuat jera pelaku, AirBorne Surveillance dari KKP (Kementrian Kelautan dan Perikanan) sebagai wujud peningkatan keamana bagi perairan dalam negeri.

Sesuai dengan keterangan dari Dirjen PSKDP Agus tambahan pengawasan ini sebagai usaha mewujudkan keamanan yang terintegrasi, maraknya penangkapan ikan liar sangat merugikan sekali dan menambah produktivitas yang lebih tinggi.

Langkah ini bukan salah satu target utama, namun masih banyak langkah yang rutin dilakukan yakni dengan patroli secara rutin sebanyak 19 operasi. Operasi tersebut sudah menujukkan efektifitas dengan berhasil menangkap 9 kapal serta 12 perlaatan penangkapan ikan, 9 rumpon yang berhasil diputus didaerah penangkapan liar tersebut.

Disisi lain peran masyarakat jua sangat di butuhkan meskipun melalu sms gateway, terbukti dengan kerjasama yang baik KKP dalam tahun ini terhitung sejak bulan Januari hingga bulan April berhasil meringkus 38 kapal ilegal yang terdiri dari13 KIA Malaysia, 15 Vietnam, danĀ  10 Kapal Indonesia.

Simak Juga:  Usaha Indico Sebagai Anak Perusahaan Telkomsel Untuk Agribisnis

Untuk jumlah dari operasi KKP dari tahun 2014 -2019 mencapai 582 kapal yang berhasil ditangkap, tambahan fasilitas baru tentunya akan menambah kinerja KKp semakin lebih baik. Penertiban sejumlah alat yang digunakan untuk menangkap ikan (rumpon) akan semakin ditingkatkan khususnya daerah startegis penangkapan ikan di Indonesia.

Dengan langkan ini memberikan keuntungan bagi nelayan tradisional yang bisa kembali menangkap ikan untuk memperbaiki kesejahteraan hidup.