Home Info Agribisnis Perda Menyulitkan Petani Udang

Perda Menyulitkan Petani Udang

964
SHARE

PERDA (peraturan daerah) dianggap belum berpihak pada petani udang, malah justru semakin memberatkan dalam target petani memproduksi udang. Kondisi tersebut juga diungkapkan Nengah Sarjana selaku Sekjen SCI (Shrimp Club Indonesia) yang menjadi tantangan sejumlah petani saat ini ialah proses mendapatkan ijin untuk produksi udang.

Karena perijininan juga menjaid prosedur yang penting untuk pembudidayaan udang, tidak hanya beliau menambahkan saat ini petani masih di hantui dengan aturan Perda yang semakin mempersulit usaha petani dalam budidaya udang.

Petani di Lampung juga merasakan hal yang sama, justru terkendala peraturan Bupati No. 08/2018 peraturan daerah tentang budidaya udang. Dalam peraturan tersebut SCI LampungĀ  menyatakan didalam Perbub sebagai berikut: memperbaiki dan membangun tambak udang juga sama pada dengan mendirikan gedung dan menggunakan perizinan dikenakan biaya Rp 3000/m3.

Simak Juga:  Untuk Ekspor Lobster Kementerian Kelautan Gandeng Kejagung

Hingga permasalah ini juga langsung di sampaikan ke pihak KPP ibu Susi Pudjiastuti, melalui surat resmi yang ditujukan ke ibu Menteri diharapkan akan menjadi pertimbangan dan mendapatkan kebijakan aturan yang lebih baik.

Sedangkan keterangan dari Slamet Soebjakto yang menyatakan jika masih mecarikan solusi terbaik terkait masalah ini, karena memang perda tersebut sangat memberatkan petani apalagi petani kecil.

Membutuhkan waktu yang tepat untuk menganalisa apa dan bagaimana dasar hukum agar bisa di kaji ulang perda yang diberlakukan, selain itu memberatkan petani kecil langkah yang di ambil daerah juga tidak sesuai dengan investasi dari Presiden Joko Widodo.