Home Info Agribisnis Perlu Dievaluasinya Permen LHK Gambut

Perlu Dievaluasinya Permen LHK Gambut

1036
SHARE

Pemerintah saat ini perlu mengevaluasi adanya Permen (Peraturan Menteri) Lingkungan Hidup dan Kehutanan yakni Nomor P.17 tahun 2017 kala merevisi adanya peraturan P.12 tahun 2015 soal Pembangunan HTI (Hutan Tanaman Industri) usai aturan baru tersebut dinilai bakalan menganggu ekonomi daerah kala sejauh ini memang mayoritas ditumbuhi lahan gambut semisal Riau.

Firman Subagyo selaku anggota DPR memberikan tanggapan kalau Peraturan Menteri itu bakalan akan berdampak besar ke daerah kala sejauh ini hanya mengandalkan hasil SDA dari pengelolaan gambut disana. Riau memang selama ini daerah yang memiliki lahan gambut sebesar 4 juta Ha dan diperkirakan bakalan mendapatkan dampak ekonomi yang paling besar.

“Aturan baru tersebut bakalan akan memberikan ketidakpastian akan usaha mereka ke Industri hutan yang mencakup tanaman industri serta juga sawit usai ini akan mempengaruhi lahan gambut,” kata dia ke media.

Kata tambahan dari Firman Subagyo, dia saat ini menilai, kalau beberapa pasal di dalam Permen memang begitu mengganggu tujuan investasi HTI (Hutan Tanaman Industri) kala sudah dijamin Undang-undang, semisal dalam  pasal 8e memang sudah ditetapkan kalau ada perubahan areal tanaman pokok kedepan bakalan akan difungsikan sebagai hutan lindung, yang sudah terdapat tanaman pokok di lahan berizin usaha dalam pemanfaatan hasil hutan kayu, tanaman yang nantinya sudah dipanen dalam satu daur bakalan tak akan bisa ditanami lagi.

Simak Juga:  Komitmen BPN Sulteng Membangun Kesejahteraan Warga dengan Agraria

Seharusnya, dalam regulasi di bentuk peraturan memang sama sekali tak diperbolahkan mendegradasi UU serta juga harus  bisa memberi kepastian hukum ke pelaku usaha kala sudah berinvetasi sejalan dengan perencanaan masing-masing,” tegas Firman.