Home Info Agribisnis Permentan Jenis Beras Masih Dalam Proses

Permentan Jenis Beras Masih Dalam Proses

1113
SHARE

Kementerian Pertanian menyebutkan Harga Eceran Teratas untuk beras medium serta premium berlaku mulai 1 September, walau Permentan mengenai penetapan jenis beras tetap dalam sistem diundangkan.

Kepala Biro Hukum Kementerian Pertanian Edi Matahari yang menyebutkan, Menteri Pertanian Amran Sulaiman sudah di tandatangani draft Permentan mengenai Penetapan Model Beras pada hari Kamis 31/8/2017 sore.

Biro Hukum Kementerian Pertanian baru juga akan memajukan draft itu ke Kementerian Hukum serta HAM manfaat diundangkan pada Senin 4/9 besok.

Edi mengemukakan, walau Permentan baru juga akan diundangkan pada Senin 4/9/2017 besok, namun ketetapan type beras jadi basic pemilihan HET beras medium serta premium tetaplah berlaku sampai denganĀ  per 1 September 2017.

Simak Juga:  Usaha Indico Sebagai Anak Perusahaan Telkomsel Untuk Agribisnis

” Kemarin sore di tandatangani. Senin juga akan diserahkan ke Kemenkumham. Tetaplah berlaku, karna mempunyai daya laris surut. Ini bisa saja dikarenakan merujuk UU No 12/2011 mengenai pembentukan ketentuan perundang-undangan, ” tuturnya dihubungi pada hari Jumat 1/9/2017.

Dijumpai selesai rapat dengar pendapat Permentan mengenai penetapan jenis beras pada hari Kamis 31/8, Direktur Paling utama PT Food Station Tjipinang Jaya Arief Prasetyo mengemukakan aktor usaha membutuhkan Permendag yang mengatur HET serta Permentan yang mengelola beras, manfaat sosialisasi ke pedagang ataupun pasar moderen.

” Kami tunggulah Permendag serta Permentan untuk hari ini, ” tuturnya.