Home Info Agribisnis Pertanian Petani : Pemerintah Wajib Putuskan Harga Gabah

Petani : Pemerintah Wajib Putuskan Harga Gabah

1090
SHARE

Beberapa waktu lalu KTNA (Kelompok Tani Nelayan Andalan) menyampaikan supaya pemerintah nantinya mampu mengakomodasi soal harga gabah petani sesuai dengan Inpres nomor 5 Tahun 2015 mengenai Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras serta Penyaluran Beras yang dilakukan pihak Pemerintah, bersama harga yang layak. Winarno Tohir sekaligus Ketua KTNA saat ini menginginkan gabah petani bersama kadar air 30% pantas dibeli sampai kisaran harga Rp3.500 per kg.

Memang di Inpres itu, diatur HPP soal gabah petani seharga Rp3.700 per kg bersama kadar air maksimal 25%, kadar hampa maksimum sebesar 10%. Memang harga gabah petani dalam beberapa waktu lalu nampak anjlok usai hujan dengan intensitas tinggi menerpa sebagian besar wilayah penghasil padi di tanah air. Dia mengatakan kalau gabah di wilayah Banten, nampak anjlok sampi Rp2.300/kg. Dan di Kabupaten Bojonegoro masih di kisaran Rp3.200/kg.

Simak Juga:  Krisis Pangan Ancam Produksi Padi Hingga 1,89 Juta Ton di Indonesia !

“Saat ini petani menginginkan kalau kadar air 30% nantinya dibeli sehagra Rp3.400 – Rp3.500/kg. Saya pikir ini nanti juga akan sedikit mampu menguntungkan petani,” kata dia.

Kedepannya Menteri Pertanian tanah air, Amran Sulaiman juga berjanji bakalan segera menerbitkan regulasi kala mengatur rafaksi soal harga pembelian gabah dari petani sesuai dengan Inpres nomor 5 tahun 2015 mengenai Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras serta Penyaluran Beras yang dilakukan pihak Pemerintah sesegera mungkin.

“Berdasarkan Inpres, maka nantinya kita tindaklanjuti bersama dengan Permentan. Di Permentan nantinya akan kian detail diatur kalau kadar air harus di kisaran 25%. Dimana dalam Inpres memang belum diatur soal kadar air 27%, hingga 30%,” kata Mentan.

Simak Juga:  Daun Kelor, Memiliki Banyak Manfaat Bagi Tubuh Kita