Home Info Agribisnis PT Garam : IKM Kebagian Jatah Garam

PT Garam : IKM Kebagian Jatah Garam

1091
SHARE

PT Garam dalam keterangannya bakalan akan menjamin industri semua pengolah garam konsumsi yang skalanya kecil serta menengah kalau kedepannya akan terus mendapatkan jatah usai adanya penerbitan rekomendasi impor semua bahan baku kala sudah disampaikan pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan kisaran 75.000 ton.

Achmad Budiono selaku Direktur Utama dari PT Garam memberikan pernyataan kalau kedepan pihaknya bakalan mengambil sikap guna mengumpulkan semua pemilik pabrik yang berkecimpung sebagai pengolah garam konsumsi serta juga akan mengalokasikan garam impor dengan angka proporsional dimana ini juga berdasarkan kapasitas produksi mereka juga.

“Memang sama sekali tak memungkinkan kalau pihak kami saat ini mengumpulkan IKM-IKM usai jumlahnya memang ribuan. Namun, mereka bakalan terus mendapat alokasi lewat distributor kami yang ada di daerah-daerah,” ungkap Achmad Budiono kala melakukan sosialisasi ke pelaku berskala besar beberapa saat lalu.

Simak Juga:  Harga Bahan Pangan Mulai Naik, Siap-Siap!

PT Garam menegaskan kalau nantinya pabrik memperdagangkan garam yang didistribusikan mereka maka jatah mereka bakalan akan di stop. Bahan baku tersebut nantinya juga harus diolah guna kebutuhan garam konsumsi. Soal larangan dalam jual beli ini juga sekaligus langkah pencegahan mereka dalam penyalahgunaan garam impor yang mereka upayakan saat ini.

“Namun sata ini memang kami yakin kalau tak bakalan ada yang diperjualbelikan. Mengingat buat diolah saja masih kekurangan, dan rasanya kecil kalau adanya kemungkinan kedepannya akan diperdagangkan,” imbuh Achmad.

Sejauh ini dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang tertuang di No 125/M-DAG/PER/12/2015, memang impor garam konsumsi diserahkan ke PT Garam sebagai salah satu BUMN dalam bidang pergaraman.

Simak Juga:  Densus 88 dan Sektor Pertanian