Home Info Agribisnis Reformasi Agraria Berlanjut ke Klusterisasi Lahan

Reformasi Agraria Berlanjut ke Klusterisasi Lahan

588
SHARE

Pembaruan dalam sektor agraria menjadi target utama dalam membentuk klusterasi lahan yang berfungsi sebagai meningkatkan hasil yang lebih baik wujud dari usaha pemerintah.

Langkah tersebut dengan memberikan Surat Keputusan perhutanan sosial yang ditujukan untuk masyarakat, dalam tahun ini SK kepada warga yang ada di Sumatera Selatan agar bisa menikmati salah satu kebijakan pada sektor agraria sebagai salah satu usaha pemerataan ekonomi.

Lokasi yang menjadi target dari pemerintah ialah Taman Wisata Alam Punti Kayu Sumatera Selatan, bahkan acara tersebut juga dihadiri Presiden Joko Widodo memberikan pencerahan kepada masyarakat dan berinteraksi langsung sebagai motivasi besar agar semakin meningkatnya hasil dari sektor perhutanan.

Simak Juga:  Pohon Kurma Sebenarnya Bisa Tumbuh di Indonesia atau Tidak ?

Dengan adanya SK ini sudah lebih jelas akan payung hukum petani sebagai pengelola hutan sosial yang sudah dapatkannya, tidak hanya itu untuk lahan yang sudah digarap saat ini agar lebih dikembangkan hasilnya dengan produktif agar ekonomi masyarakat semakin baik dan meningkat kehidupannya.

Sesuai keterangan dari Darmin Nasution selaku Koordinator sektor perekoniman sistem yang digunakan dalam pengolahan ini menggunakan sistem klaster, dengan menggunakan sistem ini lahan akan meudah terkoordinasi karena secara berkelompok dan hanya satu jenis komoditas unggulan dalam meningkatkan perekonomoian masyarakat hutan.

Untuk pembagian kelompok tersebut terdiri dari 3 desa menggunakan satu jenis komoditas dan dibedakan dari jumlah petani dan luas lahan yang akan diolahnya.

Simak Juga:  Pemerintah melakukan penaikan anggaran subsidi pupuk, Apa harapannya bagi petani di Indonesia ?