Home Info Agribisnis Regulasi Gambut Ancam Masa Depan 20.000 Tenaga Kerja HTI

Regulasi Gambut Ancam Masa Depan 20.000 Tenaga Kerja HTI

1157
SHARE

Sekitar 20.000 tenaga kerja yang bekerja di sektor HTI (hutan tanaman industri) yakni pekerja di kertas dan bubur kertas bakalan akan mengalami ancaman PHK (pemutusan hubungan kerja) usai adanya PP 57/2016 yang mengatur tata kelola gambut.

Wijatmoko Rah Trisno selaku Ketua DPP Apindo (Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia) Riau mengutarakan kalau angka ini merupakan hitungan awal dari pihaknya soal adanya kemungkinan PHK usai ditelurkannya penerapan dari PP gambut.

“Ini merupakan hitungan awal pihak kami akan adanya dampak dari penerapan PP gambut, nanti akan ada ancaman PHK hingga 20.000 orang tenaga kerja dan bahkan akan terjadi jika sudah berjalan,” tegas dia saat menjalani jumpa pers dihadapan awak media.

PHK dalam pandangan dia, sekitar 3.400 tenaga kerja langsung serta 17.000 tenaga kerja tak langsung dan juga karyawan sub kontraktor dalam sektor HTI. Dia mengatakan kalau dampak regulasi baru tersebut akan dirasakan langsung pihak yang ada di sektor HTI usai sejauh ini memang produksinya masih berjalan.

Simak Juga:  Komitmen BPN Sulteng Membangun Kesejahteraan Warga dengan Agraria

Angka produksi bubur kertas dan juga kertas yang bahannya dari tanaman di kawasan konsesi HTI, dan juga yang masuk di areal gambut, akan bisa dipanen dalam sekali saja kemudian akan dikembalikan lagi ke fungsi hutan bersama biaya dari perusahaan.

Dalam hitungan Apindo Riau, saat ini total areal HTI dalam daerah terdampak sekitar 76% dari kawasan areal tanam HTI, usai di hitungan yang masuk sampai saat ini sudah mencapai 380.000 hektare, kini sisanya hanya 24% saja (sekitar 120.000 hektare).