Home Info Agribisnis Skema Tukar Lahan Pemerintah Di PTPN III

Skema Tukar Lahan Pemerintah Di PTPN III

2141
SHARE

Saat ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bakalan akan menawarkan adanya skema tukar-menukar di kawasan hutan ke pihak PT Perkebunan Nusantara III, dimana ini sebagai salah satu solusi dalam menyelesaikan persoalan lahan perusahaan kala saat ini nampak tumpang tindih bersama dengan kawasan hutan yang ada.

Skema soal tukar-menukar dalam wilayah hutan yakni perubahan sisi hutan produksi dan hutan produksi yang terbatas akan dijadikan APL (areal penggunaan lain). Sebagai gantinya, pemohon skema tersebut harus juga mencari APL tukar guna dikonversi jadi kawasan hutan tetap.

PTPN III, yang selama ini menjadi holding dalam badan usaha perkebunan naungan negara, sudah mencatat konsesi semua anak-anak usahanya kala sudah terindikasi di kawasan hutan yang luasnya mencakup 38.763 hektare (ha). Mengingat, lahan itu selama ini sudah mendapatkan predikat HGU (hak guna usaha) kala sudah mampu dilepas dari wilayah hutan.

“Proses tersebut harus rampung namun juga sesuai dengan aturan yang ada. Jika nantinya melanggar kini diwajibkan memakai skema tukar-menukar di kawasan hutan,” ungkap San Afri Awang selaku Direktur Jenderal Planologi Kehutanan KLHK ke media.

Awang sejauh ini juga belum bisa memastikan apa semua kawasan seluas 38.763 ha dari lahan yag dikelola anak-anak usaha dari PTPN III saat ini sudah melanggar aturan. Dan riwayat pemberian izin semua tanah kini pantasnya ditelaah lagi.

Simak Juga:  Pupuk Kaltim Sudah Disiapkan Hingga April 2024