Home Info Agribisnis Belum Pastinya Perlindungan Penuh Pari Mobula

Belum Pastinya Perlindungan Penuh Pari Mobula

1068
SHARE

Pemerintah saat ini mempertimbangkan langkah perlindungan penuh pari mobula, selepas masyarakat memang beberapa waktu lalu memberikan masukan mengenai langkah ini.

Hal ini diungkapkan pihak Ditjen Pengelolaan Ruang Laut dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, di hari Senin (3/4/17), dimana dia juga mengatakan kalau usulan itu mampu mengemuka saat adanya konsultasi publik kala dilangsungkan di kawasan Sidoarjo, di akhir Maret lalu.

Ditjen PRL KKP Setiono selaku Kepala Seksi Pelestarian Jenis Ikan Direktorat Konservasi dan Keanekaragaman Hayati memberikan pernyataan, dalam menuju perlindungan yang penuh, maka memang sangat butuh pengkajian lebih ke aspek ekologi, biologi, serta juga ekonomi dalam sebuah spesies. Kata dia, soal penetapan status pari mobula guna jadi spesies dilindungi kini juga masih akan memakan jangka panjang.

Simak Juga:  Manfaat Buah Lontar dan Cara Menanamnya

“Tapi, usulan yang dilakukan peserta konsultasi publik yang ada di Sidoarjo bakalan akan diajukan dan ini akan jadi bahan masukan di dalam penyusunan kebijakan mengenai pengelolaan pari mobula yang ada di kawasan Indonesia,” kata dia saat menjalani siaran pers.

Usulan semua peserta konsultasi publik memang dilakukan oleh Pemprov Jawa Timur, nelayan Prigi, Ditpolair Polda Jatim, eksportir hiu pari, Balai Karantina Ikan Kelas I Surabaya I dan Surabaya II, PSDKP satker Surabaya, Lamongan, Trenggalek serta Probolinggo. Kemudian juga Pelabuhan Brondong, WWF, dan WCS dimana ini didasari alasan jika dalam pemberlakuan perlindungan yang penuh ke pari mobula, nantinya nelayan dan juga penegak hukum bakalan tak akan dibingungkan soal status spesies diantara yang boleh ditangkap bahkan yang tidak boleh.

Simak Juga:  Daun Kelor, Sumber Cuan bagi Emak-Emak di Bantul

Sejauh ini, insiden penangkapan sering dijalankan pihak penegak hukum ke nelayan yang tak sengaja menangkap ikan hiu dan pari, mengingat selama ini ikan–ikan tersebut sama sekali tak dilarang ditangkap.