Home Info Agribisnis Kementan Memberikan Alasan Terkait Aturan Beras

Kementan Memberikan Alasan Terkait Aturan Beras

1075
SHARE

Kementerian Pertanian mengambil keputusan terkait prosentase butir patah beras premium pada Permentan mengenai penetapan jenis beras yang masih kurang dari 15%.

Ketetapan ini sesuaikan kesepakatan pelaku usaha dibidang perberasan serta Kementerian Perdagangan. Pada saat rapat sejumlah tujuh kali tersebut, mereka menyetujui harga eceran teratas beras premium yang sebesar Rp12.800 per kg untuk spesifikasi prosentase butir patah yang kurang dari 15%.

Sebelumnya, dari draft Permentan, Kementerian Pertanian yang menyarankan persentase untuk butir patah beras premium yang masih kurang dari 10%. ” Ada kecemasan penggilingan padi kecil juga akan banyak migrasi ke premium bila ketetapan kurang dari 15%, ” papar Sekertaris Badan Ketahanan Pangan Mulyadi Hendiawan saat dihubungi pada hari Jumat 1/9/2017.

Simak Juga:  Skema DMO Minyak Goreng Dirombak, Petani Sawit Terdampak?

Tetapi, munculkekhawatiran ini terjawab sesudah Kementerian Pertanian mengadakan agenda dengar pendapat dengan aktor usaha perberasan mengenai Permentan penetapan untuk jenisĀ  beras.

Mulyadi menyebutkan, tidak gampang untuk penggilingan padi kecil bermigrasi dari beras medium ke premium. Sesaat, untuk menjangkau baku beras premium bukan sekedar ditetapkan persentase butir patah, namun juga derajat sosoh.

” Nyatanya yang paling susah yaitu derajat sosoh. Bila butir patah tidak terlalu membuatnya terganggu,” tuturnya.

Dalam Permentan mengenai penetapan untuk jenis beras, derajat sosoh beras premium ditetapkan lebih dari 95% serta beras medium 95%.

Pengurus Koperasi Perpadi Jaya Nelly Soekidi mengemukakan, beras premium bukan sekedar ditetapkan untuk butir patah, namun juga derajat sosoh.

Simak Juga:  Bahlil Pimpin Satgas di Merauke

” Saya fikir gak penggilingan padi migrasi untuk dijadikan ke premium. Dikarenakan penggilingan kecil yang rata-rata menjangkau derajat sosoh cuma 70%, ” tuturnya dijumpai selesai melakukan rapat dengar pendapat hari Kamis 31/8/2017.