Home Info Agribisnis Peternakan Peternak Sapi Kini Bisa Punya Koperasi Sendiri

Peternak Sapi Kini Bisa Punya Koperasi Sendiri

3046
SHARE

Ada kabar baik bagi anda yang sedang bergelut di dunia bisnis ternak sapi, saat ini pemerintah lewat Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah atau UKM akan mewadahi pembangunan koperasi khusus kepada para peternak sapi seperti salah satunya adalah akta pendirian yang direncanakan tanpa biaya apapun alias gratis. Adapun hal ini ditujukan agar lembaga koperasi yang didirikan nantinya akan semakin kuat dan juga SDM yang berjalan akan mampu dengan lebih baik lagi menjalankan koperasi tersebut sehingga koperasi tersebut bisa berjalan secara mandiri dan beroperasi dengan baik.

Menkop & UKM Puspayoga menilai saat ini usaha peternakan yaitu penggemukan sapi memang masih terkendala beberapa hal, seperti misalnya harga daging sapi sendiri yang tidak menentu, peningkatan di sektor impor daging beku, selain itu juga adanya permintaan yang lebih besar ketimbang pasokan. Ini merupakan salah satu tantangan bagi pemerintah dan juga masyarakat yang mana didalamnya terdapat koperasi yang memang mempunyai unit peternakan sapi. Tak heran adanya koperasi di bidang usaha peternakan ini memang belum terlalu terlihat hasilnya dikarenakan memang jarang sekali orang orang yang menjadikan usaha penggemukan sapi ini sebagai mata pencaharian utama, malah mayoritas menjadikan usaha peternakan sapi sebagai usaha sampingan dan juga investasi yang bisa saja siap dijual sewaktu waktu.

Simak Juga:  Apa itu Molase

Kebanyakan dari peternak yang ada juga memang masih mengandalkan cara cara tradisional dalam melakukan usaha ternak sapi ini sehingga perlu ada upaya pendampingan usaha agar potensi peternakan sapi menjadi tidak hanya sekedar sampingan saja. Salah satu tantangan terbesar peternak sapi dalam soal biaya adalah saat pembesaran sapi peternak karena biaya produksi yang besar tetapi hasil yang diperoleh sangat minim. Oleh karena itu pemerintah dalam hal ini ingin memberikan para peternak sapi perhatian lebih seperti rencana akan adanya subsidi untuk para peternak atau koperasi yang akan melakukan pembesaran sapi.

Dari data Kemenkop UKM saat ini koperasi yang memiliki unit usaha ternak dan terdaftar dalam sistem ODS Kemenkop adalah 556 koperasi. Menurut Menkop UKM Puspayoga bagi koperasi peternak yang sudah RAT selama 2 tahun berturut dapat mengajukan pembiayaan kepada Lembaga Pengelola Dana Bergulir atau disingkat LPDB yang akan dikenakan bunga sebesar 2,5% pertahun. Semoga dengan cara ini akan semakin menarik anda semua yang saat ini sedang menjalankan bisnis ternak sapi.

Simak Juga:  Apa itu Molase