Home Info Agribisnis Peternakan Tentukan Nasib Peternak Rakyat, Aturan Pemerintah Harus Pro Rakyat

Tentukan Nasib Peternak Rakyat, Aturan Pemerintah Harus Pro Rakyat

1338
SHARE

Sudah tidak bisa dipungkiri lagi, nasib peternak rakyat sudah sangat memprihatinkan. Pemerintah sudah mengandalkan impor untuk bisa memenuhi kebutuhan dalam negeri. Belum lama ini Para peternak rakyat lintas peternakan mengadakan kongres peternak rakyat agar bisa mendesak pemerintah untuk memperhatikan nasib para peternak. Sebab saat ini para peternak merasa di asingkan oleh pemerintah baik itu peternak sapi, unggas kambing dan domba. Selain itu pemerintah dianggap tidak pernah serius dalam membangun para peternak lokal. Hal ini membuat para peternak lokal semakin berkurang, sebab saat ini pemerintah membuka kran impor daging besar besaran untuk memenuhi kebutuhan daging dalam negeri.

Kongres ternak ini merupakan hal yang baru pertama kali terjadi. Acara tersebut di ikuti oleh ribuan peternak, mereka menuntuk pemerintah untuk menghapus beberapa kebijakan yang di anggapp tidak mendukung terhadap peternak rakyat. salah satunya adalah UU NO 41 Tahun 2014 tentang peternakan hewan dan kesehatan hewan, para peternak menuntut UU tersebut harus dihapus dan diganti dengan Keputusan Presiden (Kepres) yang lebih pro terhadap peternak rakyat. sebab walau bagaimanapun nasib peternak lokal memang sangat perlu untuk diperhatikan.

Simak Juga:  Apa itu Molase

Menurut Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI), dalam acara tersebut telah terbentuk kesepakatan untuk membentuk Dewan Peternakan Rakyat. yang memiliki fungsi utama untuk mengawal pembangunan dibidang peternak  dan mendesak adanya Revisi UU peternakan karena selama ini dianggap tidak pro pada peternak dan kebijakan merugikan peternak lokal.

Saat ini pemerintah masih terus melakukan impor daging sapi untuk bisa menekan harga daging sapi dipasaran, namum hal tersebut sangat merugikan peternak lokal. Sebab berdasarkan hitungan para peternak, biaya produksi sapi lokal mencapai Rp 100.000 per kilogram (kg).