Sesuai dengan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah, Pemda Depok telah menetapkan daerah daerah yang akan digunakan sebagai lahan pertanian. Dalam penetapan ini dicanangkan sebanyak 529 Ha daerah lahan yang tersebar di beberapa kecamatan. Tentu saja lahan bertani ini tidak bisa digunakan untuk sebagai areal perumahan nantinya. Perda yang ditujukan untuk mempertahankan lahan bertani ini sudah ada sejak 2015 ini karena makin berkurangnya daerah daerah lahan pertanian di daerah Depok. Selain itu lahan ini juga dimasukkan sebagai salah satu RTH atau yang disebut dengan Ruang Terbuka Hijau di Depok.
Cara Pemda Depok untuk mewujudkan hal ini adalah dengan melakukan pembelian lahan lahan yang direncanakan sebagai RTH, sebagai anggaran dana yang disiapkan adalah mencapai Rp 50 Miliar. Selanjutnya selain membuka lahan pertanian, Pemda Depok juga berencana akan melakukan pembuatan taman taman terpadu yang tersebar di beberapa kelurahan di wilayah Depok, konsepnya setiap lahan akan memiliki areal seluas 3000 m2. Hal hal ini disiapkan sebagai langkah antisipasi menyempitnya area terbuka di Depok dan juga banyaknya arus pembangunan terutama perumahan yang berada di wilayah Depok.
Dalam lahan pertanian yang akan dibuat ini rencananya akan ditanami beberapa tanaman yang menghasilkan, salah satunya adalah Lidah Buaya yang bisa digunakan sebagai bahan masakan dan olahan. Pada tahun 2015 lalu, pemerintah Depok telah menggelontorkan dana sebanyak Rp 128 Miliar sebagai salah satu langkah untuk melakukan pembelian lahan di Depok.