Home Info Agribisnis Peraturan Nelayan Yang Berhak Menerima Paket Konverter Kit

Peraturan Nelayan Yang Berhak Menerima Paket Konverter Kit

1283
SHARE

Tahun ini yaitu tahun ke-2 proses konversi BBM nelayan ke bahan bakar gas sesudah terbit Peraturan Presiden dengan No. 126/2015 yang mengatur penyediaan, distribusi, serta harga elpiji untuk nelayan kecil.

Sesuai dengan isi Perpres itu, konversi mempunyai tujuan mendiversifikasi pemakaian BBM serta BBG untuk ketahanan daya, menghemat pengeluaran nelayan untuk bahan bakar, serta kurangi konsumsi BBM bersubsidi.

Untuk mulai program tersebut, pemerintah memberikan tugas Pertamina untuk membagikan sejumlah paket perdana konversi bahan bakar minyak ke BBG pada beberapa nelayan, berbentuk mesin kapal, konverter kit serta pemasangannya, dan tabung spesial elpiji lengkap beserta isinya.

Hanya, penerima mesti memenuhi sebagian persyaratan, yaitu kapal yang dipunyai tidak bisa lebih banyak dari 5 gross ton sesuai pengertian nelayan kecil dari keterangan UU No 31/2004 mengenai Perikanan, memakai bensin karna tehnologi konverter kit yang ada sekarang ini belum sangat mungkin untuk mengonversi solar.

Simak Juga:  Jenis - Jenis Rumput di Indonesia

Diluar itu, kapal memakai alat tangkap dengan jenis yang ramah lingkungan, tidak menolong illegal fishing, serta belum juga sempat memperoleh bantuan sama.

Tahun ini, pemerintah juga akan membagikan 16.981 unit konverter kit di 26 kota, naik lebih dari 3x lipat dari aturan tahun lalu yang cuma 5.473 unit di 10 kota. Tahun depan, pemerintah merencanakan mendistribusikan 20.145 unit, namun lokasi pembagian tetap dalam reevaluasi.

Mengutip dari bahan paparan Dirjen Minyak serta Gas Kementerian ESDM dalam aktivitas pembagian sejumlah paket perdana konverter kit untuk nelayan kecil yang di Pelabuhan Perikanan Pantai Morodemak, Demak, Jawa Tengah, hari Kamis 7/9/2017.