Laju bisnis industri penggemukan sapi (feedlot) dalam negeri semakin tertekan dan meredup. Hal tersebut terjadi setelah diterbitkannya kebijakan Kementerian Perdagangan (Kemdag) yang mengharuskan Feedloter mengimpor satu ekor sapi indukan untuk izin lima ekor sapi bakalan.
Dampak dari kebijakan rasio 5:1 untuk mendapatkan kuota impor sapi bakalan ini sangat sulit bisa dipenuhi oleh pelaku bisnis, sebab mekanisme perputaran bisnis feedloter sangat cepat yaitu hanya tiga sampai empat bulan.
Akibat kebijakan impor indukan ini membuat perputaran bisnis feedloter semakin melambat. Sebab indukan memerlukan waktu tiga tahun lebih untuk bisa menghasilkan anak. Disepanjang tahun 2017 lalu, realisasi impor sapi bakalan anjlok 20% dari tahun 2016 yang sebanyak 600 ribu ekor menjadi 480 ribu ekor di 2017. Diperkirakan untuk tahun ini penurunan bisa lebih dari 20%.
Gabungan Pelaku Usaha Peternakan Sapi Potong Indonesia (Gapuspindo) menyebutkan jika kebijakan rasio 5:1 ini tidak memberikan keuntungan untuk industri feedlot. Selain mengambat perputaran bisnis, kebijakan ini juga membuat kapasitas kandang menjadi bertambah.
Industri ini juga harus menghadapi kenyataan kalau saat ini daging impor bekuk yang terus membanjiri pasar. Hal ini lambat laun bisa mengubah pola konsumsi masyarakat dari daging segar ke daging beku. Hal tersebut berimbas terhadap bisnis penggemukan sapi yang semakin terpuruk