Bisnis industri susu lokal selama beberapa tahun ini terus mengalami penurunan. Ada beberapa faktor yang membuat bisnis ini semakin lesu. Implementasi peraturan Inpres Nomor 4 Tahun 1998 dan larangan impor sapi pada tahun 2012 ikut menekan bisnis ini. Padahal di Indonesia da beberapa industri pengolahan susu (IPS) dan importir yang bisa memproduksi dalam jumlah besar.
Peraturan baru yaitu Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 tahun 2017 terkait penyediaan dan peredaran susu, mengharuskan IPS dan Importir untuk menggandeng mitra dengan peternak sapi perah lokal. Hal tersebut dilakukan agar pelaku usaha besar bisa mendorong peternak lokal terutama dalam masalah produksi.
PT Greenfields Indonesia menjadi salah satu perusahaan industri pengolahan susu dan importir yang sudah mengimplementasikan peraturan tersebut.
Peraturan pemerintah yang melarang impor sapi pada 2012 secara tidak langsung menekan bisnis susu sapi, hal ini terlihat dari 2012 sampai saat ini bisnis susu dalam negeri terus merosot. Akibat ada peraturan tersebut, banyak peternak sapi perah yang menjual sapinya untuk dijadikan sapi daging karena harganya lebih mahal
Saat ini Perusahaan tersebut sudah memiliki 180 mitra yang memiliki hingga 1.000 sapi dan mempunyai kemampuan produksi susu 8 ton per hari. Greenfields menjalin mitra dengan peternak lokal jauh hari sebelum ada peraturan kementerian tersebut.