Home Info Agribisnis Benih Lobster Masih Sering Diselundupkan

Benih Lobster Masih Sering Diselundupkan

6
SHARE
Benih lobster

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono, mengakui bahwa dirinya tidak bisa mencegah penyelundupan benih bening lobster (BBL) atau benur ke Vietnam. Inilah yang menjadi alasan pemerintah membuka peluang ekspor benur pada Maret 2024.

“Oke, saya mencegah [penyelundupan benur] nggak bisa, saya jujur saja, mencegah nggak bisa,” kata Trenggono dalam konferensi pers di di Hotel Raffles, Senin (29/4/2024).

Menutup Keran Ekspor Tidak Membantu

Sejak pertama kali menjabat sebagai Menteri KKP, Trenggono menutup keran ekspor lobster melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 17/2021 tentang Pengelolaan Lobster (panulirus Spp.), Kepiting (scylla Spp.), dan Rajungan (portunus Spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia. Namun, setelah melakukan sejumlah riset, diakuinya aturan tersebut tidak cukup mampu mencegah penyelundupan lobster ke Vietnam. Meski jalur ekspor benur telah ditutup, Trenggono menyebut penyelundupan terus berjalan bahkan jumlahnya semakin besar.

“Yang terjadi adalah nggak bisa kita nutup [keran ekspor], ada sih sekali dua kali yang ditangkap, tapi yang lolos lebih banyak lagi. Faktanya di sana jalan terus,” ujarnya.

Menurutnya, jika Indonesia tidak mampu menghentikan penyelundupan benur ke Vietnam, satu-satunya cara yang dapat dilakukan adalah bekerja sama dengan pemerintah Vietnam. Ditambah lagi, ekosistem budidaya lobster di Indonesia saat ini dinilai belum terbentuk. Dengan demikian, kerja sama ini dinilai sebagai peluang bagi Indonesia untuk membentuk ekosistem budidaya lobster di Tanah Air. Alasan ini pula yang akhirnya membuat Trenggono diterima oleh Ministry of Agriculture and Rural Development Vietnam untuk berdiskusi mengenai kemungkinan kerja sama ini.

Simak Juga:  Daun Cincau, Minuman Menyegarkan dan Banyak Manfaatnya

“Saya membayangkan bahwa Indonesia 5 – 10 tahun ke depan sama dan setara, bahkan bisa lebih karena kita mempunyai kekuatan di sektor pemijahan secara alami yang jumlahnya cukup besar,” pungkasnya.

Trenggono mengharapkan, adanya kerja sama tersebut berdampak positif terhadap Indonesia. Diantaranya, menambah penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan terbukanya lapangan kerja. Peluang ekspor benur tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.7/2024 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan. Melalui aturan ini, Trenggono mengizinkan penangkapan benur untuk pembudidayaan. Pembudidayaan benur dapat dilakukan di dalam dan/atau di luar wilayah Indonesia. Namun, budidaya benur di luar wilayah Indonesia hanya dilakukan oleh investor yang melakukan pembudidayaan benur di Indonesia, dengan memenuhi sejumlah ketentuan.

Simak Juga:  Durian Jadi Buruan di China

Dampak Dibukanya Keran Ekspor Benur

Dibukanya kembali keran ekspor benur menimbulkan pro dan kontra. Pihak yang pro berpendapat bahwa kebijakan ini dapat meningkatkan pendapatan negara dan membuka lapangan kerja baru. Sementara pihak yang kontra khawatir kebijakan ini akan merusak ekosistem lobster dan merugikan nelayan kecil.

Menteri KKP Trenggono berpendapat bahwa dengan dibukanya kembali keran ekspor benur, pemerintah akan lebih mudah mengontrol penangkapan dan budidaya lobster. Selain itu, pemerintah juga akan bisa mendapatkan lebih banyak penerimaan negara dari sektor ini.

Namun, sejumlah aktivis lingkungan dan nelayan kecil khawatir bahwa kebijakan ini akan merusak ekosistem lobster dan merugikan nelayan kecil. Mereka khawatir bahwa pembukaan keran ekspor benur akan menyebabkan penangkapan berlebihan dan merusak habitat lobster.

Dibukanya kembali keran ekspor benur merupakan kebijakan yang kontroversial. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara dan membuka lapangan kerja baru. Namun, kebijakan ini juga berpotensi merusak ekosistem lobster dan merugikan nelayan kecil. Pemerintah perlu melakukan kajian yang lebih mendalam sebelum mengambil keputusan final mengenai kebijakan ini. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan merugikan nelayan kecil dan merusak ekosistem lobster.

[Sumber]